PENGERTIAN, CIRI - CIRI DAN UNSUR - UNSUR HUKUM

Written By Unknown on Jumat, 29 Januari 2016 | 18.35

     Pengertian Hukum
Pengertian hukum dari dulu hingga saat ini masih belum menemukan kesepahaman. Untuk memahaminya, perlu mengurai pendapat dari para ahli atau pakar hukum. Telah banyak diantara para ahli dan sarjana hukum yang coba memberikan pengertian hukum namun pengertian hukum yang diberikan masih dianggap kurang mampu menjawab pertanyaan mengenai apa sebenarnya pengertian hukum. Padahal sesungguhnya  hukum bukanlah kosakata baru yang kita jumpai dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Istilah hukum telah menjadi kata yang sangat akrab ditelinga kita apalagi dalam kondisi negara kita yang saat ini berhadapan dengan persoalan carut marutnya penegakan hukum. Meski demikian, belum ada satupun pendapat dari para ahli atau sarjana hukum yang memberikan pengertian hukum yang diterima oleh semua pihak.
Persoalan pengertian hukum menjadi masalah besar bagi orang-orang yang baru saja belajar dan ingin mengetahui hukum. Namun saat bertanya kepada para ahli atau sarjana hukum mengenai apa itu pengertian hukum? Maka jawaban yang diberikan hanyalah memberikan informasi mengenai pengertian hukum yang diberikan oleh para pakar dimana pengertian hukum oleh para pakar tersebut satu sama lainnya memiliki makna yang berbeda. Salah satu masalah untuk memberikan pengertian hukum adalah luasnya cakupan materi hukum itu sendiri. Memberikan pengertian hukum berarti memberikan definisi atau batasan terhadap materi hukum yang sangat luas cakupannya sehingga tidak dapat dibatasi dengan merangkai kata yang kemudian dapat disebut sebagai pengertian hukum.

Mengenai masalah pengertian hukum ini, seorang Immanuel Khant pernah menulis bahwa “Noch Sucen Die Juristen Eine Definition Zu Ihrem Begriffe Von Recht”,  yang berarti bahwa Para Sarjana Hukum masih mencari-cari pengertian hukum. Apa yang dituliskan oleh Immanuel Khant sekitar 200 tahun yang lalu ternyata masih berlaku hingga saat ini. Telah banyak diantara para sarjana dan ahli hukum yang coba memberikan pengertian hukum, namun tidak satupun diantara pengertian hukum yang diberikan bisa memberikan kepuasaan atas pertanyaan apa pengertian hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat dari  sarjana hukum (pakar hukum) yang coba memberikan pengertian hukum, antara lain:
1.      Soerojo Wignjodipoero, menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, menyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman tertentu.
3.      SM. Amin, SH, menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi.
4.      Van Vollenhoven “Het adatrecht van Nederlandsche Indie”, menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur – membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
5.      M.H. Tirtaatmadjaja, SH, menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan – tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan – aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
6.      Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.
7.      Pendapat para ahli dan pakar hukum diatas jelas sangat berbeda satu sama lain. Kita juga tidak dapat mengkompilasi seluruh pendapat tersebut diatas, meskipun pada dasarnya pengertian hukum yang diberikan diatas saling melengkapi.
   Ciri – Ciri Hukum
Untuk dapat mengenali hukum tersebut, maka kita mesti mampu mengenal ciri-ciri hukum antara lain yaitu:
1.      Ada unsur perintah, larangan dan kebolehan
2.      Ada sanksi yang tegas
3.      Adanya perintah dan larangan
4.      Perintah dan larangan harus ditaati
Perintah dan atau larangan tersebut mesti dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang, sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi adanya pelbagai peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yaitu suatu peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan dengan kaedah hukum.

    Unsur – unsur Hukum
Dari beberapa perumusan mengenai pengertian hukum yang sudah dipaparkan oleh para ahli hukum tersebut di atas, maka dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
1.      Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa

4.      Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.
Blog, Updated at: 18.35

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.