Pengertian
hukum dari dulu hingga saat ini masih belum menemukan kesepahaman. Untuk
memahaminya, perlu mengurai pendapat dari para ahli atau pakar hukum. Telah
banyak diantara para ahli dan sarjana hukum yang coba memberikan pengertian
hukum namun pengertian hukum yang diberikan masih dianggap kurang mampu
menjawab pertanyaan mengenai apa sebenarnya pengertian hukum. Padahal sesungguhnya hukum
bukanlah kosakata baru yang kita jumpai dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Istilah hukum telah
menjadi kata yang sangat akrab ditelinga kita apalagi dalam kondisi negara kita
yang saat ini berhadapan dengan persoalan carut marutnya penegakan hukum. Meski
demikian, belum ada satupun pendapat dari para ahli atau sarjana hukum yang
memberikan pengertian hukum yang diterima oleh semua pihak.
Persoalan
pengertian hukum menjadi masalah besar bagi orang-orang yang baru saja belajar
dan ingin mengetahui hukum. Namun saat bertanya kepada para ahli atau sarjana
hukum mengenai apa itu pengertian hukum? Maka jawaban yang diberikan hanyalah
memberikan informasi mengenai pengertian hukum yang
diberikan oleh para pakar dimana pengertian hukum oleh para pakar tersebut satu sama
lainnya memiliki makna yang berbeda. Salah satu masalah untuk memberikan
pengertian hukum adalah luasnya cakupan materi hukum itu sendiri. Memberikan
pengertian hukum berarti memberikan definisi atau batasan terhadap materi hukum
yang sangat luas cakupannya sehingga tidak dapat dibatasi dengan merangkai kata
yang kemudian dapat disebut sebagai pengertian hukum.
Mengenai
masalah pengertian hukum ini, seorang Immanuel Khant pernah menulis bahwa “Noch Sucen Die Juristen Eine Definition Zu Ihrem Begriffe Von
Recht”, yang berarti bahwa
Para Sarjana Hukum masih mencari-cari pengertian hukum. Apa yang dituliskan
oleh Immanuel Khant sekitar 200 tahun yang lalu ternyata masih berlaku hingga
saat ini. Telah banyak diantara para sarjana dan ahli hukum yang coba
memberikan pengertian hukum, namun tidak satupun diantara pengertian hukum yang
diberikan bisa memberikan kepuasaan atas pertanyaan apa pengertian hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat dari
sarjana hukum (pakar hukum) yang coba memberikan pengertian hukum, antara lain:
1.
Soerojo Wignjodipoero, menyatakan
bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu
perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,
bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
bermasyarakat.
2.
J.C.T. Simorangkir, SH &
Woerjono Sastroparnoto, menyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran
terhadap peraturan-peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman tertentu.
3.
SM. Amin, SH, menyatakan bahwa
hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan
sanksi-sanksi.
4.
Van Vollenhoven “Het adatrecht van Nederlandsche Indie”,
menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang
bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur – membentur tanpa henti-hentinya
dengan gejala lainnya.
5.
M.H. Tirtaatmadjaja, SH,
menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam
tingkah laku tindakan – tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian jika melanggar aturan – aturan itu akan membahayakan diri
sendiri atau harta.
6.
Wirjono Prodjodikoro, menyatakan
bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku
orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.
7.
Pendapat para ahli dan pakar
hukum diatas jelas sangat berbeda satu sama lain. Kita juga tidak dapat
mengkompilasi seluruh pendapat tersebut diatas, meskipun pada dasarnya
pengertian hukum yang diberikan diatas saling melengkapi.
Ciri – Ciri Hukum
Untuk dapat mengenali hukum tersebut, maka kita
mesti mampu mengenal ciri-ciri hukum antara lain yaitu:
1.
Ada unsur perintah, larangan dan kebolehan
2.
Ada sanksi yang tegas
3.
Adanya perintah dan larangan
4.
Perintah dan larangan harus ditaati
Perintah dan atau larangan tersebut mesti dipatuhi dan
ditaati oleh setiap orang, sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu
tetap terus terpelihara dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum
meliputi adanya pelbagai peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk
perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yaitu suatu peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang di namakan dengan kaedah hukum.
Unsur – unsur Hukum
Dari beberapa perumusan mengenai pengertian hukum
yang sudah dipaparkan oleh para ahli hukum tersebut di atas, maka dapatlah kita
mengambil kesimpulan bahwa Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
1. Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau
perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan tersebut diadakan oleh segala
badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan
tersebut secara tegas.
0 komentar:
Posting Komentar