TUJUAN DIBERLAKUKANNYA HUKUM

Written By Unknown on Jumat, 29 Januari 2016 | 21.07

Didalam pergaulan bahwa pada suatu masyarakat itu terdapat tentunya berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yaitu adanya hubungan yang telah ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan-kepentingan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya sebuah hubungan tersebut maka terdapat para anggota masyarakat membutuhkan atas segala aturan yang bisa memberikan menjamin adanya suatu keseimbangan agar didalam terdapat hubungan tersebut itu tidak akan terjadi lagi yang namanya kekacauan yang terdapat di dalam masyarakat.
Untuk dapat dalam menjamin adanya suatu kelangsungan terhadap sebuah keseimbangan didalam melakukan perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka sangat dibutuhkan segala aturan hukum yang berdasarkan atau dilandasi atas keinginan dan keinsyafan daripada setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang mempunyai sifat untuk dapat mengatur dan memaksa pada setiap anggota masyarakat untuk dapat patuh bisa menaatinya, mengakibatkan adanya suatu keseimbangan yang berada didalam setiap perhubungan yang terdapat di masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tersebut itu tidak boleh bertentangan dengan adanya suatu ketentuan-ketentuan yang sudah beralaku didalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan pada hukum yang telah berlaku maka akan segera diberikan sanksi yang berupa diantaranya hukuman sebagai bentuk atas reaksi terhadap segala perbuatan yang mampu dalam melanggar peraturan hukum yang akan dijalankannya.
Untuk bisa dalam menjaga agar segala peraturan-peraturan pada hukum tersebut bisa berlangsung dengan secara terus menerus dan dapat diterima oleh kepada setiap anggota masyarakat, maka dengan segala peraturan hukum yang sudah berlaku itu mesti sesuai dengan dan tidak boleh berlawanan dengan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.
Dengan demikian, maka hukum tersebut itu mestilah bertujuan supaya bisa dalam menjamin adanya sebuah kepastian hukum yang ada pada masyarakat dan hukum tersebut mestilah juga bertumpu pada keadilan yakni pada asas-asas keadilan yang terdapat dalam masyarakat tersebut.
Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1.      Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H
Didalam buku yang telah ditulis dengan berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan bahwa hukum itu berkaitan dengan mengabdikan diri kepada tujuan Negara yang terdapat didalam pokoknya adalah untuk dapat mendatangkan sebuah kemakmuran dan mampu mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
Hukum, menurut Prof Subekti S.H telah mengatakan bahwa hukum tersebut untuk dapat mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.
Hukum menurut Prof Subekti, S.H melayani suatu tujuan negara itu dengan cara mengadakan “Keadilan” dan “ketertiban”, adapun mengenai syarat-syarat yang pokok untuk dapat dalam mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran. Ditegaskan selanjutnya bahwa pada keadilan tersebut kiranya dapat digambarkan menjadi sebagai sebuah kondisi keseimbangan yang mampu membawakan ketentraman kedalam hati setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka akan dapat segera memunculkan kegoncangan dan kegelisahaan.
Keadilan akan selalu mempunyai kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan dan karena ini ia lazim kemudian disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan bahwa keadilan tersebut akan menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap orang mestilah menerima bagian yang sama juga”.
2.      Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa pada tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.
Perdamaian diantara manusia itu mesti dipertahankan dalam hukum dengan cara melakukan pemberian perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tentang hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin berbuat untuk merugikannya.
Kepentingan perseorangan akan selalu senantiasa bertentangan dengan kepentingan setiap golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini dapat menjadi bahan pertikaian bahkan bisa melakukan penjelmaan menjadi sebuah peperangan seandainya jika hukum tak bertindak menjadi sebuah suatu perantara untuk dapat mempertahankan sebuah perdamaian.
Adapun hukum didalam mempertahankan suatu kedamaian dengan mulai menimbang segala kepentingan yang bertentangan tersebut dengan secara teliti dan akan menciptakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang secara adil; berarti peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin dapat dilindungi, maka pada setiap orang yang memperoleh sebanyak mungkin yang telah menjadi bagiannya. Keadilan tersebut tidak dipandang sama artinya dengan bentuk kesamarataan. Keadilan bukan hanya berarti bahwa untuk setiap orang akan bisa mendapatkan bagian yang sama.


3.      Tujuan hukum menurut teori Etis
Terdapat sebuah teori yang telah berhasil mengajarkan bahwa hukuman tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan adanya keadilan. Teori-teori yang mengajarkan tentang hal tersebut maka dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, untuk isi hukum semata-mata mesti dapat ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang disebut adil dan apa yang tak adil.
Teori etis ini menurut pendapat Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan ukuran keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk dapat memperhatikan kondisi yang sebenarnya.
Hukum telah memutuskan segala peraturan yang umum yang telah menjadi sebuah petunjuk bagi setiap orang-orang yang terdapat di dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk dalam memberikan setiap orang mengenai apa yang patut untuk bisa diterimanya maka ia tidak dapat untuk membentuk segala peraturan yang umum.
Tertib hukum yang tak mempunyai peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya suatu peraturan yang umum, itu berarti adanya ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut dengan adil atau tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu senantiasa menyebabkan seperti perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja itu menyebabkan kondisi yang tidak teratur.
Dengan demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan. Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala perkara mesti ditimbang dengan sendirinya.
Oleh karena itu terkadang pada pembentuk dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mestilah memenuhi segala tuntutan tersebut dengan haruslah merumuskan segala peraturan yang sedemian rupa sehingga hakim bisa atau dapat diberikan kelonggaran yang secara luas didalam menjalankan segala aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya mengkhusus.
Dalam hukum ada dua teori berkaitann dengan tujuan hukum diantaranyaa yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapatt memberikan manfaat kepada orang banyak dalamm masyarakat. Sedangkan Teori Etis memmiliki tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentangg keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuann untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepadaa setiap anggota masyarakatt yang menjadi haknya.
Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar.
4.      Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
5.      Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
6.      Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

7.      Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.
Blog, Updated at: 21.07

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.