Didalam pergaulan
bahwa pada suatu masyarakat itu terdapat tentunya berbagai macam hubungan
antara setiap anggota masyarakat yaitu adanya hubungan yang telah ditimbulkan
oleh adanya segala kepentingan-kepentingan dari setiap anggota masyarakat
tersebut.
Dengan banyaknya dan
berbagai macamnya sebuah hubungan tersebut maka terdapat para anggota
masyarakat membutuhkan atas segala aturan yang bisa memberikan menjamin adanya
suatu keseimbangan agar didalam terdapat hubungan tersebut itu tidak akan
terjadi lagi yang namanya kekacauan yang terdapat di dalam masyarakat.
Untuk dapat dalam
menjamin adanya suatu kelangsungan terhadap sebuah keseimbangan didalam
melakukan perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka sangat dibutuhkan
segala aturan hukum yang berdasarkan atau dilandasi atas keinginan dan
keinsyafan daripada setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan
hukum yang mempunyai sifat untuk dapat mengatur dan memaksa pada setiap anggota
masyarakat untuk dapat patuh bisa menaatinya, mengakibatkan adanya suatu
keseimbangan yang berada didalam setiap perhubungan yang terdapat di
masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tersebut itu tidak boleh
bertentangan dengan adanya suatu ketentuan-ketentuan yang sudah beralaku
didalam masyarakat.
Setiap pelanggar
peraturan pada hukum yang telah berlaku maka akan segera diberikan sanksi yang
berupa diantaranya hukuman sebagai bentuk atas reaksi terhadap segala perbuatan
yang mampu dalam melanggar peraturan hukum yang akan dijalankannya.
Untuk bisa dalam
menjaga agar segala peraturan-peraturan pada hukum tersebut bisa berlangsung
dengan secara terus menerus dan dapat diterima oleh kepada setiap anggota
masyarakat, maka dengan segala peraturan hukum yang sudah berlaku itu mesti
sesuai dengan dan tidak boleh berlawanan dengan dari asas-asas keadilan pada
masyarakat tersebut.
Dengan demikian,
maka hukum tersebut itu mestilah bertujuan supaya bisa dalam menjamin adanya
sebuah kepastian hukum yang ada pada masyarakat dan hukum tersebut mestilah
juga bertumpu pada keadilan yakni pada asas-asas keadilan yang terdapat dalam
masyarakat tersebut.
Berkenaan dengan
tujuan hukum, maka kita akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang
tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1.
Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H
Didalam buku yang telah ditulis dengan berjudul
“Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan bahwa
hukum itu berkaitan dengan mengabdikan diri kepada tujuan Negara yang terdapat
didalam pokoknya adalah untuk dapat mendatangkan sebuah kemakmuran dan mampu
mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
Hukum, menurut Prof Subekti S.H telah mengatakan bahwa
hukum tersebut untuk dapat mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya
adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.
Hukum menurut Prof Subekti, S.H melayani suatu tujuan
negara itu dengan cara mengadakan “Keadilan” dan “ketertiban”, adapun mengenai
syarat-syarat yang pokok untuk dapat dalam mendatangkan kebahagiaan dan
kemakmuran. Ditegaskan selanjutnya bahwa pada keadilan tersebut kiranya dapat
digambarkan menjadi sebagai sebuah kondisi keseimbangan yang mampu membawakan
ketentraman kedalam hati setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka
akan dapat segera memunculkan kegoncangan dan kegelisahaan.
Keadilan akan selalu mempunyai kandungan berupa unsur
“penghargaan, penilaian, pertimbangan dan karena ini ia lazim kemudian
disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan bahwa keadilan tersebut akan
menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap orang mestilah menerima
bagian yang sama juga”.
2.
Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het
nederlandse recht” menyatakan bahwa pada tujuan hukum adalah untuk mengatur
segala pergaulan hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya
suatu perdamaian.
Perdamaian diantara manusia itu mesti dipertahankan
dalam hukum dengan cara melakukan pemberian perlindungan terhadap
kepentingan-kepentingan tentang hukum manusia tertentu, kemerdekaan,
keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin berbuat untuk
merugikannya.
Kepentingan perseorangan akan selalu senantiasa
bertentangan dengan kepentingan setiap golongan manusia. Segala pertentangan
kepentingan ini dapat menjadi bahan pertikaian bahkan bisa melakukan penjelmaan
menjadi sebuah peperangan seandainya jika hukum tak bertindak menjadi sebuah
suatu perantara untuk dapat mempertahankan sebuah perdamaian.
Adapun hukum didalam mempertahankan suatu kedamaian
dengan mulai menimbang segala kepentingan yang bertentangan tersebut dengan
secara teliti dan akan menciptakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya
dapat mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang secara adil; berarti
peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin dapat dilindungi,
maka pada setiap orang yang memperoleh sebanyak mungkin yang telah menjadi
bagiannya. Keadilan tersebut tidak dipandang sama artinya dengan bentuk
kesamarataan. Keadilan bukan hanya berarti bahwa untuk setiap orang akan bisa
mendapatkan bagian yang sama.
3.
Tujuan hukum menurut teori Etis
Terdapat sebuah teori yang telah berhasil mengajarkan
bahwa hukuman tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan adanya keadilan.
Teori-teori yang mengajarkan tentang hal tersebut maka dikatakan sebagai teori
etis, karena menurut teori ietis, untuk isi hukum semata-mata mesti dapat
ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang disebut adil dan
apa yang tak adil.
Teori etis ini menurut pendapat Prof. Van Apeldoorn
sebagai berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan ukuran keadilan dari
hukum, sebab ia tidak cukup untuk dapat memperhatikan kondisi yang sebenarnya.
Hukum telah memutuskan segala peraturan yang umum yang
telah menjadi sebuah petunjuk bagi setiap orang-orang yang terdapat di dalam
pergaulan masyarakat. Jika hukum tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan
keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk dalam memberikan setiap orang
mengenai apa yang patut untuk bisa diterimanya maka ia tidak dapat untuk
membentuk segala peraturan yang umum.
Tertib hukum yang tak mempunyai peraturan hukum,
tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak
adanya suatu peraturan yang umum, itu berarti adanya ketidak tentuan yang benar
sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut dengan adil atau tak adil. Dan
adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu senantiasa menyebabkan seperti
perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja itu menyebabkan
kondisi yang tidak teratur.
Dengan demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan
yang umum, mesti mensamaratakan. Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan;
keadilan menuntut agar segala perkara mesti ditimbang dengan sendirinya.
Oleh karena itu terkadang pada pembentuk dalam
undang-undang yang sebanyak mungkin mestilah memenuhi segala tuntutan tersebut
dengan haruslah merumuskan segala peraturan yang sedemian rupa sehingga hakim
bisa atau dapat diberikan kelonggaran yang secara luas didalam menjalankan
segala aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya mengkhusus.
Dalam hukum ada dua teori berkaitann dengan tujuan
hukum diantaranyaa yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang
menganggap hukum dapatt memberikan manfaat kepada orang banyak dalamm
masyarakat. Sedangkan Teori Etis memmiliki tolak ukur pada etika dimana isi
hukum ditentukan oleh keyyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentangg
keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuann untuk mencapai keadilan dan
memberikannya kepadaa setiap anggota masyarakatt yang menjadi haknya.
Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam
menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar.
4.
Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah
hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sebuah
sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis
karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak
adil dan apa yang adil.
5.
Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis )
adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti menjamin
kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
6.
Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994)
untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya
guna dan kemanfaatan.
7.
Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto
adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban
eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.
0 komentar:
Posting Komentar