Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat
memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya
sanksi tegas. Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi material dan
segi formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu:
suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum. Dengan demikian keyakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota
masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti
Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang
berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Adapun
yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah:
a)
Undang-undang
Dilihat
dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
-
Hukum tertulis
-
Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari
hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh
alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat
umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat
2 (dua) macam pengertian:
ü Undang-undang dalam arti materiil, yaitu:
setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat
masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan
MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden
(KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.
ü Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap
peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata
lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di
Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.
b)
Kebiasaan
atau hukum tak tertulis
Kebiasaan
(custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan
oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa
aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku
dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
-
Harus ada
perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang
sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
-
Harus ada keyakinan
hukum dari orang-orang/
golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan
bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat
hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan
mengikat.
c)
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman
oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
d)
Traktat
Traktat
adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang
dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2
(dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut
sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian
terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian
tersebut
e)
Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Doktrin adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
0 komentar:
Posting Komentar