TUJUAN MEMPELAJARI TATA HUKUM INDONESIA

Written By Unknown on Jumat, 29 Januari 2016 | 22.39

Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang berbeda dengan hukum bangsa lain. Seperti bahasa yang mempunyai tata bahasa, maka hukumpun mempunyai tata hukum, dimana setiap orang dapat mempelajari dan mengetahui isi hukum itu.
Kata “tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, kaidah aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum disuatu negara. Atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya: Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga yang berwenang. 
Pengertian Tata Hukum di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, disamping pengantar ilmu hukum, karena baik Pengantar Tata Hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum masing-masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri. Objek Pengantar Tata Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum positif/Ius Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu Hukum, menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian penyelidikannya tidak terlepas pada Ius Constitutum saja, melainkan juga menyelidiki Ius Constituendumnya. 
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau basic dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia). Tata Hukum Indonesia adanya sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
  1.  Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
  2. Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru, tata hukum Indonesia.
Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi:
Hal-hal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan sebagai berikut:
“Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini”.Secara sederhana dapat disampaikan tentang tujuan dari belajar hukum itu adalah:
  • Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara  atau hukum positif atau Ius Constitutum 
  • Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
  • Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
  • Ingin mengetahui saksi-saksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Samidjo, mengatakan tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.

Blog, Updated at: 22.39

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.