Setiap bangsa di dunia
mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang berbeda dengan hukum bangsa lain.
Seperti bahasa yang mempunyai tata bahasa, maka hukumpun mempunyai tata hukum,
dimana setiap orang dapat mempelajari dan mengetahui isi hukum itu.
Kata
“tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, kaidah aturan, susunan,
cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib
hukum disuatu negara. Atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau
susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah
negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya: Ius
Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau
hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam
kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di
Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum
itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari
badan atau lembaga yang berwenang.
Pengertian Tata Hukum di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu
pengetahuan hukum, disamping pengantar ilmu hukum, karena baik Pengantar Tata
Hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum masing-masing mempunyai obyek
penyelidikan sendiri. Objek Pengantar Tata Hukum Indonesia itu adalah hukum
positif Indonesia (hukum positif/Ius Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu
Hukum, menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau
negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian penyelidikannya tidak
terlepas pada Ius Constitutum saja, melainkan juga menyelidiki Ius
Constituendumnya.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Pengantar Ilmu Hukum
merupakan dasar atau basic dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian
jelas, maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib
kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat
hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia). Tata Hukum Indonesia adanya sejak
saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan
Proklamasi Kemerdekaan berarti:
- Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
- Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru, tata hukum Indonesia.
“Hal-hal yang
menjadi pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Ketentuan ini
dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar 1945 di dalam
Pasal II aturan peralihan sebagai berikut:
“Segala Badan Negara
dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang- Undang Dasar ini”.Secara sederhana dapat disampaikan tentang tujuan dari belajar
hukum itu adalah:
- Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum
- Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
- Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
- Ingin mengetahui saksi-saksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
sangat membantu tugas saya. thank
BalasHapus