Agar tata tertib
yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara, maka mestilah ada
kaedah-kaedah hukum tersebut ditaati. Akan tetapi tidaklah untuk semua orang
ingin menaati kaedah-kaedah hukum tersebut; dan agar supaya dalam peraturan
hidup kemasyarakatan itu benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga akan dapat
menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan itu harus
diperlengkapi dengan unsur bersifat memaksa.
Dengan demikian maka
hukum ini mempunyai sifat dalam mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan yang dapat melakukan
pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati tata tertib yang terdapat dalam
masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang sangat tegas berupa adanya
hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan mentaatinya.
Ada beberapa jenis
hukum diantaranya:
1.
Hukum Materil
Hukum materil adalah suatu tempat yang dari tempat
dimana materiil tersebut telah diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu
aspek yang akan memberikan pertolongan di dalam pembentukan hukum, seperti
adanya jalinan sosial, kondisi dalam sosial ekonomis, jalinan pada kemampuan
politik, hasil berdasarkan riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan
situasi geografis dan lain-lainnya.
2.
Hukum Publik
Hukum publik adalah suatu bentuk hukum yang memiliki
tugas dalam mengatur jalinan terhadap pemerintah dengan subjek hukum atau yang
dapat mengatur kepentingan masyarakat.
3.
Hukum perdata
Hukum perdata merupakan suatu salah satu bidang yang
dapat mengontrol hak dan kewajiban yang dipunyai oleh subjek hukum dan hubungan
antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai suatu hukum sipil atau
hukum privat sebagai lawan dari yang namanya hukum publik. Jika hukum publik
dapat mengontrol hal-hal yang berhubungan dengan negara dan pada kepentingan
umum semisal politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum
perdata tersebut dapat mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara,
seperti adanya perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan dalam usaha, harta
benda dan lain-lain.
4.
Hukum Formal
Hukum formal adalah suatu salah satu hukum dimana
secara langsung dapat dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat di masyarakatnya.
Dikatakan sumber hukum formal karena itu hanya sekedar mengingat cara untuk mana
muncul hukum positif, dan dibentuk didalam hukum positif, dengan tak ada lagi
mempersoalkan suatu asal-usul yang dari apa yang terdapat dalam isi peraturan
hukum tersebut. Sumber-sumber yang berasal dari hukum formal ini akan membentuk
suatu pandangan dalam hukum yang akan dapat dijadikan sebagai peraturan hukum
didalam membentuk hukum sebagai suatu kekuasaan yang dapat mengikat. Jadi
sumber hukum formal adalah suatu sebab dari berlakunya dalam aturan hukum.
5.
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu aturan dalam hukum yang
telah mengontrol segala perbuatan-perbuatan yang sudah dilarang oleh
undang-undang dan akan berakibat pada diterapkannya hukuman untuk kepada barang
siapa yang sudah melakukannya dan telah memenuhi atas segala unsur perbuatan
yang telah disebutkan di dalam hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya.
Kemudian hukum pidana akan dikenal atas 2 jenis perbuatan yakni pelanggaran dan
kejahatan, kejahatan ialah suatu perbuatan yang bukan hanya sekedar bertentang
dengan uu melainkan juga dapat bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan
nilai keadilan yang terdapat di masyarakat, semisal membunuh, berzina, telah
memperkosa, dan mencuri serta sebagainya. Sedangkan pada pelanggaran ialah itu
tidak memakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman ketika sedang
berkendaraan.
6.
Hukum tata negara
Hukum tata negara ialah suatu hukum yang bertugas
mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan yang menurut
tingkatannya dan daripada masing-masing itu bisa menentukan wilayah lingkungan
masyarakatnya dan pada akhirnya dapat dalam menentukan badan-badan dan
fungsinya terhadap masing-masing yang telah berkuasa yang ada di dalam
lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk bisa menentukan susunan dan
wewenang yang terdapat pada badan-badan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar