SIFAT - SIFAT HUKUM

Written By Unknown on Jumat, 29 Januari 2016 | 21.06

Agar tata tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara, maka mestilah ada kaedah-kaedah hukum tersebut ditaati. Akan tetapi tidaklah untuk semua orang ingin menaati kaedah-kaedah hukum tersebut; dan agar supaya dalam peraturan hidup kemasyarakatan itu benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga akan dapat menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur bersifat memaksa.
Dengan demikian maka hukum ini mempunyai sifat dalam mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan yang dapat melakukan pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati tata tertib yang terdapat dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang sangat tegas berupa adanya hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan mentaatinya.

Ada beberapa jenis hukum diantaranya:
1.      Hukum Materil
Hukum materil adalah suatu tempat yang dari tempat dimana materiil tersebut telah diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang akan memberikan pertolongan di dalam pembentukan hukum, seperti adanya jalinan sosial, kondisi dalam sosial ekonomis, jalinan pada kemampuan politik, hasil berdasarkan riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lainnya.
2.      Hukum Publik
Hukum publik adalah suatu bentuk hukum yang memiliki tugas dalam mengatur jalinan terhadap pemerintah dengan subjek hukum atau yang dapat mengatur kepentingan masyarakat.
3.      Hukum perdata
Hukum perdata merupakan suatu salah satu bidang yang dapat mengontrol hak dan kewajiban yang dipunyai oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai suatu hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari yang namanya hukum publik. Jika hukum publik dapat mengontrol hal-hal yang berhubungan dengan negara dan pada kepentingan umum semisal politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata tersebut dapat mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara, seperti adanya perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan dalam usaha, harta benda dan lain-lain.


4.      Hukum Formal
Hukum formal adalah suatu salah satu hukum dimana secara langsung dapat dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat di masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena itu hanya sekedar mengingat cara untuk mana muncul hukum positif, dan dibentuk didalam hukum positif, dengan tak ada lagi mempersoalkan suatu asal-usul yang dari apa yang terdapat dalam isi peraturan hukum tersebut. Sumber-sumber yang berasal dari hukum formal ini akan membentuk suatu pandangan dalam hukum yang akan dapat dijadikan sebagai peraturan hukum didalam membentuk hukum sebagai suatu kekuasaan yang dapat mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah suatu sebab dari berlakunya dalam aturan hukum.
5.      Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu aturan dalam hukum yang telah mengontrol segala perbuatan-perbuatan yang sudah dilarang oleh undang-undang dan akan berakibat pada diterapkannya hukuman untuk kepada barang siapa yang sudah melakukannya dan telah memenuhi atas segala unsur perbuatan yang telah disebutkan di dalam hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana akan dikenal atas 2 jenis perbuatan yakni pelanggaran dan kejahatan, kejahatan ialah suatu perbuatan yang bukan hanya sekedar bertentang dengan uu melainkan juga dapat bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan nilai keadilan yang terdapat di masyarakat, semisal membunuh, berzina, telah memperkosa, dan mencuri serta sebagainya. Sedangkan pada pelanggaran ialah itu tidak memakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman ketika sedang berkendaraan.
6.      Hukum tata negara

Hukum tata negara ialah suatu hukum yang bertugas mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan yang menurut tingkatannya dan daripada masing-masing itu bisa menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat dalam menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang telah berkuasa yang ada di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk bisa menentukan susunan dan wewenang yang terdapat pada badan-badan tersebut.
Blog, Updated at: 21.06

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.